(LAMPIRAN 1) KRONOLOGIS

Kasus PT Toras Banua Sukses dengan Masyarakat adat 5 suku ( Bukat, Kayaan, Taman Semangkok dan Melayu Sambus) di Kawasan Das Mendalam Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.

Oleh: LBBT*)

Latar Belakang
PT Toras Banua Sukses beralamat di Jalan Jembatan Pelita No.5 Putussibau Kapuas Hulu, sekitar bulan mei tahun 2005 melakukan survey lapangan di areal konsensi Izin HPHH perusahaan. Kemudian bulan juni – juli perusahan melakukan krosing ( penghitungan kubikasi otensi kayu). Menurut warga, tim yang melakukan soryey ditolak masyarakat untuk meneruskan aktivitas itu dengan cara dengan cara diusir oleh Higaang Paya’ tokoh masyarakat dan anggota lembaga ketemenggungan masyarakat adat Kayaan Mendalam. Perusahaan beroperasi Berdasarkan izin IUPHHK yang diperoleh pada tanggal 19 Februari 2002 Nomor : 522/105/PH/2002 seluas 22.000 ha, yang berada dalam Hutan Lindung Bukit... Lahan seluas ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan pada pasal 2 Nomor : P.03/MENHUT- II/2005 dan Nomor : P.05/ MENHUT – II/2006 PT. Toras mendapat verifikasi untuk memperoleh pengakuan areal dengan SK. 14/VI-SET/2005 18 Maret 2005. Setelah memperoleh verifikasi dan Hasil Telaahan Badan Planologi Kehutanan PT. Toras mendapatkan pembaharuan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 24.920 ha. Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 107/MENHUT-II/2006 tanggal 17 April 2006. Masyarakat menolak konsesi Areal hutan produksi PT. Toras di wilayah hutan masyarakat adat yang dikelolah dan dikuasasi oleh 4 suku (Bukat, Kayaan, Taman Semangkok dan Samus) secara turun temurun.

Upaya masyarakat adat Das Mendalam
Pada tanggal 19 Juli 2005;
Untuk memastikan apakah benar PT Toras Banua Sukses melakukan survey maka Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam menyepakati pembentukan tim investigasi ke lapangan dari 7 kampung yang berada dalam wilayah ketemenggungan Kayaan Mendalam untuk cekcross informasi bahwa PT. Toras sudah melakukan suevey lapangan. Berdasarkan hasil investigasi tim memang benar PT. Toras Banua Sukses sudah melakukan survey lapangan. Setelah mengetahui dan memastikan bahwa PT Tora Banua Sukses melakukan survey, kemudian masyarakat menyepakati untuk mengajukan protes penolakan terhadap izin operasional PT. Toras Banua Sukses.

18 Agustus 2006
Sadar bahwa masyarakat tidak mempunyai kemampuan dalam berbagai hal, terutama berkaitan dengan strategi penolakan terhadap PT Toran Banua Sukses, maka masyarakat Kayaan minta kepada WWF Indonesia di Putussibau untuk menfasilitasi audiensi dengan bupati Kapuas Hulu, H. Tambuh Husin, mengenai penolakan masyarakat terhadap PT. Toras. Audiensi yang tidak bisa dilakukan karena karena pada saat itu bupati tidak ada ditempat.

7 September 2006
Menyikapi kegelisahan masyarakat yang berada pada DAS Mendalam dengan adanya keinginagn PT Toras Banua Sukses untuk menggarap hutan yang selama ini mereka jaga, maka para lembaga LSM/NGO pendamping yang konsen terhadap kasus lingkungan dan persoalan masyarakat seperti Walhi Kalbar, WWF, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), PPSDAK-PK (Program Pemberdayaan Sumber Daya Alam Kerakyatan Pancur Kasih (PPSDAK-PK), Institut Dayakologi (ID), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Flegty, mengadakan diskusi tentang kasus yang mereka hadapi untuk menyikapi laporan kasus penolakan masyarakat terhadap PT. Toras dengan beberapa agenda tindak lanjut :
a. Tidak melakukan pelayaan kepada PT. Toras.
b. Menhut mesti mencabut Keputusan nomor : 107/MENHUT- II/2006 untuk PT. Toras.
c. Lahan PT. Toras harus distatus Quokan karena memicu konflik di masyarakat.

25 Mei 2006
Karena sangat resah dan tidak megijinkan semua jenis perusahaan yang ingin beroperasi di hutan dalam kawasan DAS Mendalam, maka masyarakat adat Kayaan Mendalam menyepakati untuk mengajukan surat protes penolakan terhadap PT. Toras Banua Sukses yang isinya antara lain; menolak PT Toras Banua Sukses beroperasi, meminta agar Bupati Kapaus Hulu, H. Tambul Husin membuat surat pencabutan SK rekomendasi yang menjadi acuan terbitnya SK operasional dari Menteri Kehutanan, MS. Ka’aban. (Lampiran pertama).

24 – 26 Juli 2006Masyarakat adat Das Mendalam menggalang dukungan pernyataan dan sikap penolakan melalui Strategic planing Seketariat Komunikasi Masyarakat Adat Kapuas Hulu. Dengan pernyataan sebagai berikut :
Menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di wilayah masyarakat adat Dayak se-kabupaten Kapuas Hulu.
Mendukung pernyataan sikap Masyarakat Adat se- DAS Mendalam tertanggal 3 Juni 2006 yang menolak beroperasinya PT.TORAS BENUA SUKSES di wialyah DAS Mendalam
Meminta dengan tegas agar Menteri Kehutanan RI untuk mencabut dan atau tidak mengeluarkan ijin HPH atas nama PT.TORAS BENUA SEJAHTERA untuk beroperasi di wilayah DAS Mendalam.lampiran kedua.

18 Agustus 2006Masyarakat minta kepada WWF untuk menfasilitasi audiensi dengan Bupati Kapuas Hulu berkaitan dengan penolakan terhadap PT. Toras Banua Sukses. Audiensi antara Bupati dan masyarakat tidak jadi karena bupati tidak berada di tempat.

18 September 2006
Orang Kayaan Mendalam yang berada di Pontianak mengadakan pertemuan untuk mendukung gerakan penolakan masyarakat adat Kayan yang ada di Das Mendalam. Pertemuan tersebut menghasilkan himbauan dan sikap Kayaan sebagai berikut :
Paguyuban Kayaan di Pontianak mengirim surat kepada saudara – saudara masyarakat adat Kayaan di Mendalam,menyatakan sikap dukungan penolakan terhadap PT. TBS tersebut. lampiran ketiga.

28 September 2006Masyarakat adat Kayaan Mendalam melakukan pertemuan untuk melihat peta areal operasional PT. Toras Banuas Sukses. Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh – tokoh masyarakat dan pemuda mempertegas penolakan operasional PT Toras di wilayah daerah aliran sungai Mendalam. Lampiran keempat.

1 Oktober 2006
Sosialisasi peta PT Toras di Dusun Tj-karang P.Basyah tanggal,

2 Oktober 2006
Sosialisasi peta PT Toras di Dusun Lung miting Pak para’an

8 Oktober 2006
Sosialisasi peta PT Toras Di Desa datah dia’an (pagung, uma suling, ) .

15 Oktober 2006
Sosialisasi peta PT Toras di Desa padua (Tj-Kuda, Padua, Tlk telaga)

Sosialisasi ke semangkok, Samus dan Hovat akan dijadwalkan ulang.

Merumuskan secara bersama – samaRencana operasional PT. Toras sekitar Bulan Agustus tahun 2006, akan memicu konflik di masyarakat adat adalah sebagai berikut :
Untuk Hovat tidak teridentifikasi karena belum melakukan investigasi karena waktu dan jarak yang jauh.
Untuk Kayaan, masyarakat yang perlu didampingi secara intens yaitu desa Data Dian karena kehadiran perusahaan tinggi melakukan sosialiasi dan masyarakat ikut serta survey.
Untuk Taman Semangkok (masyarakat adat Taman Semangkok merasa memiliki wilayah adat dengan bukti – bukti sejarah yang dimiliki ).
Untuk Melayu Samus lebih cendurung melakukan penolakan terhadap PT. Toras .

Tanggal 18 Juni 2007;
Karena situasi semakin tidak menentu, dan tanggapan dari DPRD dan Pemkab Kapuas Hulu juga tidak ada, maka masyarakat adat Kayaan Mendalam melakukan pertemuan terbatas untuk membahas rencana aksi ke kantor bupati Kapuas Hulu sebagai ujud dari penolakan keras masyarakat terhadap PT Toras Banua Sukses. Sejak itu warga terus melakukan konsulidasi dan advokasi antar sesama warga untuk memperoleh kekuatan diantara mereka agar aksi berhasil. Untuk menghimpun kekuatan, sejumlah tokoh masyarakat dari masing-masing kampung yakni, Uma’ Pagung, Umaa’ Beluaa’, Umaa’ Suling, Umaa’ Tajung Kuda, Umaa’ Padua, Umaa’ Tiko’ Tevo, Umaa’ Tajung Karaang, Umaa’ Lung Miting yang tergabung dari dua desa iaitu Desa Datah Diaan dan Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu

Tanggal 5 Juli 2007;
Masyarakat Adat Dayak Kayaan Demo Bupati Kapuas Hulu

Setelah bertahan dalam situasi tidak menentu selama satu tahun lebih, terhadap PT Toras Banua Sukses (TBS) yang memiliki areal 24,920 hektar, Masyarakat adat Kayaan yang mindiami Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam kembali berunjuk rasa ke Kantor Bupati Kapuas Hulu 5 Juni 2007. Aksi yang diikuti oleh sedikitnya 300-an orang tersebut menggunakan simbol pakian adat suku Dayak Kayaan. Sebelum sampai ke Kota Putussibau, masyarakat yang terdiri dari Desa Padua dan Desa Datah Diaan yang berpenduduk suku Dayak Kayaan ini melakukan upacara adat minta berkat dan ijin dari leluhur penunggu sungai, darat dan udara serta melakukan doa secara Katolik, agar perjuangan mereka berhasil tanpa catat cela. Sekitar pukul 10.00 wib aksi sudah berhasil menguasai kantor bupati setelah berorasi dan menari sepanjang jalan mulai dari pendopo bupati.
Aksi yang menarik penduduk Kota Putussibau pada jalan yang dilewati masa itu, ketika sampai di kantor bupati, aksi langsung disambut oleh Wakil Polres Kapuas Hulu... diluar pagar yang diutus oleh Tambul Husin untuk bernegoisiasi dengan warga agar mereka mengutus perwakilannya bertemu dengan bupati di ruang kerjanya.
Dalam doalog antara utusan warga dengan Tambul Huisn, ia mengatakan bawa SK rekomendasi yang diberikan pada Menhut tahun 2002 itu batal demi hukum karena pada tahun itu juga Menteri Kehutanan mengeluarkan Permen.... agar Kabupaten/kota bahkan provinsi tidka boleh memberikan ijin kepada perusahaan HPH lebih dari 100 Ha. Namun warga tidak mempersoalkan apa yang disampaikan Tambul, karena bagi mereka yang terpenting adalah bupati Kapuas Hulu harus mengeluarkan surat pembekuan operasional kepada PT Toras Banua Sukses.
Aksi yang bertepatan pada hari lingkungan hidup sedunia tersebut bertujuan untuk meminta Bupati Kapuas Hulu Drs. H Abang Tambul Husin memberi rekomendasi kepada menteri kehutanan RI mencabut ijin HPH PT TBS oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut RI nomor 107/MENHUT-II/2006 tentang Pembaharuan IUPHHK pada hutan alam atas nama PT.Toras Banua Sukses seluas 24.920.Ha tertanggal 17 April 2006.Namun seperti yang diinginkan oleh warga. Dari hasil negoisiasi 10 orang perwakilan dari masyarakat dengan Tambul Husin, menlahirkan surat rekomendasi kepada menteri kehutanan dan Pemkab Kapuas Hulu akan mengirimkan tiga orang utusan dari masyarakat bersama-sama dengan satu orang DPRD, Dinas Kehutanan dan perkebunan Kapuas Hulu serta dari stafnya.
Tawaran Tambul Husin diterima oleh masa perwakilan dengan cacatan agar jadwal pertemuan dengan Menhut tersebut bisa dilakukan secepatnya, mengingan saat ini adalah musim membuka lahan perladangan. Pada kesempatan diskusi dengan Tambul Husin ia menjelaskan bahwa tidak semua kawasan hutan di Kapuas Hulu merupakan bagian dari Taman Nasional namun juga ada kawasan produksi. Karena itu lah menurutnya, Menhut RI memberikan ijin kepada PT TBS tersebut. Namun utusan masyarakat tersebut tetap menolak dengan alasan dampak lingkungan, seperti yang disampaikan oleh Temenggung Kayaan Mendalam, Benjamin Satar. Menurut Satar, bawaha masyarakat adat Kayaan Mendalam sangat menolak keras kehadiran PT TBS akan beroperasi pada kawasan adatnya, karena mengingat nasib anak cucu mereka.
PT Toras Banua Sukses, adalah salah satu diantara perusahaan yang dikeluarkan ijinnya oleh Mentri Kehutanan RI. Perusahaan ini, memulai usahanya mengincar hutan masyarakat adat sudah sejak tahun 2002 melalui SK bupati Kapuas Hulu No 522.11/105/PH/2002 dengan luas areal kurang lebih 22.000 Ha, pada wilayah adat Kayaan Mendalam di DAS Mendalam.
Kemarahan warga ini ditambah lagi dengan adanya sikap Menhut RI MS. Kaban yang telah melakukan pembohongan publik dia berkunjung ke rumah adat di Dusun Tanjung Karaang Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 19 Oktober 2005 dalam rangka mendukung apresiasi masyarakat Dayak Kayaan karena telah menjaga hutan dan lingkungan dengan baik pada acara ”Pehengkung Pepji’ peptang Petengaraan Pelahi Jung Urip Sayuu’ hani’ Ngerimaan,”.
Pada kesempatan itu MS.Kaban berjanji dihadapan tokoh adat, pemuka masyarakat dan peserta pertemuan tersebut mengatakan bahwa beliau selaku Menhut RI tidak akan pernah memberikan ijin kepada perusahaan siapapun dan dengan alasan apapun Hak Pengusahaan hutan/ Ijin Usaha Pengusahaan Hasil Hutan Kayu di Wilayah adat Dayak Kayaan Mendalam apalagi di daerah Konservasi.
Tujuh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 17 April 2006 Menhut mengingkari janjinya dengan mengeluarkan ijin kepada Toras Banua Sukses untuk membabat hutan di wilayah adat Kayaan Mendalam.

Pernyataan sikap MA Kayaan Mendalam:
Mengingat janji baik bupati Kapuas Hulu maupun Menteri Kehutanan, maka sejak itu pula lah kami masyarakat adat Kayaan Mendalam melakukan berbagai upaya untuk melakukan penolakan terhadap kehadiran PT Toras Banua Sukses, baik melalui surat serta mendatangi DPRD Kapuas Hulu tanggal 8 Maret 2007, namun hingga kini jawaban dari DRPD yang akan memanggil eksekutif juga belum kami terima. Karena itu dengan tegaskan demi mengingat nasib anak cucu kami serta masyarakat banyak lainnya, maka kami menolak kehadiran PT Toras Banua Sukses dengan alasan sebagai berikut :
Dalam sepanduk yang membentang lebar sepanjang jalan “kami datang menuntut janji, janji adalah utnag” merupakan tuntutan warga terhadap Tambul kerena tahun 2002 silam pernah menandatangani surat pernyataan bersama mantan Bupati Kapasu Hulu, Frans Layang pada point tiga yang tidak memerikan ijin kepada perusahaan apapun di DAS Mendalam.

1. Bahwa dalam surat pernyataan bupati Bupati Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 13 maret 2000, yang di poin ke-3 berbunyi ” tidak memberikan izin kepada kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan yang akan memasuki wilayah masyarakat adat kayaan Mendalam.

2. Mengingat Kabupaten Kapuas Hulu di tetapkan sebagai kabupaten konservasi, maka tidak masuk akal bupati mengeluarkan izin perusahaan apapun bentuknya untuk beroperasi.

3. Masyarakat adat Kayaan Mendalam menganggap hutan, tanah dan air serta udara merupakan nafas kami.

4. Jika PT Toras Banua Sukses di izinkan beroperasi di kawasan DAS mendalam, maka akan menimbulkan dampak lingkungan yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat Kayaan Mendalam sendiri tetapi juga dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya.

5. Dengan masuknya perusahaan akan menghilangkan binatang buruan, bahan bangunan, obat-obatan tradisional, dan lainya.

Upaya persiapan menghadap Menteri:
Tiga orang; B. Satar, Basah, Haang mengurus kepergian ke Menhut dengan dasar tuntutan pada Bupati, setelah aksi tanggal 5 Juli 2007 namun kepastian untuk bertemu dengan Dirjen PBHH diberitahu oleh Pemkab tanggal 1 Juli 2007. sementara Jumat tanggal 7 Juli 2007 Piet Herman Abik menelpon langsung ke Menteri Kehutanan untuk menerima
Utusan masyarakat Kayaan untuk menyampaikan prihal penolakan PT TBS.
Tanggal 8 tiga orang utusan milir ke Pontianak pakai bis di biayai oleh WWF untuk menalangi dana yang rencananya diberikan oleh Pemkab. Tanggal 9 utusan tiba di Pontianak langsung menuju kantor Penghubung Kapuas Hulu. Hari itu jam 11.00 wib utusan itu berangkat kejakarta menggunakan pesawat. Dijakarta mereka menginap di Hotel Oesis Amir Jakarta.


(LAMPIRAN 2)
DAYAK KAYAAN MENGGUGAT
Dari Putussibau hingga Jakarta
Oleh: Sujarni Alloy, MA

“pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Rakyat adalah awal kehancuran bangsa ini!”
[dikutip dari statemen Tumenggung Benyamin Satar dalam dialog penyelesaian kasus Toras bersama Kepala Direktorat BPHH-Pemda di Kantor Dephut, Jakarta 9 Juli 2007]

Pengantar
Tulisan ini hanya menceritakan sekelumit kisah perjalan 3 orang masyarakat Adat Dayak Kayaan yang diutus untuk berjuang melawan kesewenang-wenangan, ketidak-adilan dari sebuah sistem dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat, yang sesungguhnya adalah pemilik dan pewaris tanah, hutan dan seluruh kekayaan alam yang ada didalamnya. Perjuangan mereka demi anak cucu orang Kayaan di masa yang akan datang. Kisah perjalanan mereka yang ditulis dalam kertas ini hakikatnya tidak lengkap dari semua peristiwa yang dialami, tantangan yang dihadapi oleh mereka, apalagi tentang perasaan mereka saat pertama kali menginjakkan kakinya di Kota Metropolitan Jakarta. Banyak peristiwa sedih, gembira dan lucu dialami mereka. Tetapi usaha mereka patut dijadikan momentum penting dalam kilasan sejarah perjuangan Dayak Kayaan sebagai tonggak untuk merebut kedaulatan yang dicita-citakan. Satu hal yang patut menjadi pelajaran ketiga-tiga utusan yang laksana ”Trio Libes” ini, saling mengisi, saling memahami satu sama lain dan kompak.

Sebab Musabab Peristiwa
Risalah sebab musabab kedatangan 3 orang Dayak Kayaan selama 4 hari berada di Jakarta, hampir semua rakyat Kalbar mengetahuinya karena sudah dibahas dan dipublikasikan ke berbagai media cetak dan elektronik. Kisahnya berawal dari sebuah kebijakan Bupati Kapuas Hulu, yakni Tambul Hussin yang memberikan dan mengajukan PT. Toras sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Pengolahan Kayu [baca: perusahaan perampok hutan adat atau HPH], yang mendesak, membohongi Mentri Kehutanan RI sehingga memberikan peluang kepada Perusahaan untuk mengantongi surat ”sakti” menguasai Tanah Adat/ rakyat dengan semena-mena. Merespon surat izin tersebut, masyarakat Dayak Kayan Mendalam bersatu dan sepakat menolak kehadiran pihak PT. Toras yang akan menghancurkan tanah, hutan leluhur mereka. Perjuangan demi perjuangan telah dilakukan yang intinya mendesak pemerintah mencabut izin HPH yang telah menimbulkan kontroversi di kalangan Dayak Kayaan. Meskipun perusahaan ini belum beroperasi, namun riak perlawanan semakin hebat. Dan puncak perlawanan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk aksi bersama dengan melakukan demo di kantor Bupati. Alhasil, aksi ini melahirkan kesepakatan-kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat. Salah satu kesepakatan tersebut adalah: ”Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, akan memfasilitasi perwakilan masyarakat adat berdialog dengan Mentri Kehutanan, yakni MS Ka’ban. Kemudian, masyarakat pun memberi mandat kepada 4 lembaga pendamping untuk ikut bersama mereka, yakni Walhi Kalbar, AMAN Pusat, AMAN Kalbar dan Ikatan Orang Kayaan di Pontianak.
Cukup lama masyarakat menunggu keputusan hasil lobi Pemda Kapuas Hulu dengan Dephut, dan 1 minggu kemudian setelah aksi, disampaikan Pemda KH tentang hasil loby mereka dengan Departemen Kehutanan RI serta kepastian dialog. Hasil loby yang telah disepakati yakni tanggal 9 Juli 2007, masyarakat akan berdialog dengan Direktorat BPHH, dengan ketentuan Pemda hanya akan menanggung 3 orang perwakilan masyarakat Mendalam. Mendengar informasi tersebut, sesaat masyarakat hampir putus asa, karena harapan untuk bertemu dengan mentri pupus sudah, bahkan masyarakat sempat merencanakan menolak untuk berangkat bersama Pemda. Namun kegalauan masyarakat ini menjadi cambukan bagi LSM, Ormas dan jaringannya yang selama ini mendampingi dan peduli masyarakat Kayaan Mendalam dalam melawan PT.Toras Banua Sukses, termasuk Ikatan Orang Kayaan Mendalam yang ada di Pontianak.

Usaha dan upaya terus dilakukan untuk sampai pada titik asa. Issu kekecewaan digulirkan laksana petikan senar tali sape’. Jaringanpun dimaksimalkan. Tanggal 4 Juli 2007, Sort Massage System atau SMS dari Piet Herman Abik yang ditujukan kepada pemilik HP nomor 081345462253, yang isinya berbunyi: ”masyarakat Kayaan Mendalam yang terkait dengan kasus PT. Toras statusnya sudah oke, dan akan diterima oleh Mentri Kehutanan MS. Ka’ban, tanggal 10 juli Jam 10.00 wib. Mohon dikawal kesempatan ini”. Menyikapi informasi penting ini, pemilik HP No. 081345462253, menyebarkan secret mission ini kepada jaringan dan juga kepada WWF. Dengan berbagai kendala dan sesuai mandat, 3 lembaga menyatakan siap untuk berangkat, kecuali Walhi Kalbar yang tidak dapat ikut karena berhalangan. AMAN Pusat diwakili oleh Sulistiono dan Mahir Takaka, AMAN Kalbar diwakili oleh Sujarni Alloy, Ikatan Orang Kayaan di Pontianak dihadiri Rosa Ahun Ketua Biro Peranan Perempuan Perkumpulan Hulaan Apo Kayaan di Pontianak dan Ketua Perkumpulan Hulaan Apo Kayaan di Pontianak Bpk. DR. Alloysius Mering. Sedangkan dari masyarakat utusan Orang Kayaan Mendalam sebanyak 3 orang yakni Tumenggung Benyamin Satar, tokoh masyarakat Pak Basaah, dan tokoh masyarakat Pak Haang.

Dialog dengan kepala Direktorat BPHH, 9 Juli 2007
Dialog antara masyarakat Mendalam-Pemda Kapuas Hulu-Dephut direktorat BPHH beserta Tim yang mendampingi. Pihak Pemda yang berjumlah 4 orang yang berangkat sejak pukul 08.00 wib menuju Dephut sempat membuat cemas dan gelisah tim utusan dari masyarakat dan lembaga pendamping sebab dialog yang dijadwalkan sekitar jam 10.00 wib, tetapi hingga pukul 14.00 wib juga belum memberi berita baik. Disinyalir pihak Pemda telah mengatur strategi lebih awal dengan Dirjen BPHH. Menjelang pukul 15.00 wib. Akhirnya asa yang ditunggu akhirnya terwujud. Dialog pun dilakukan yang diprotokoler oleh Bpk Alloysius Mering. Dialog diawali dengan perkenalan, terutama tim utusan masyarakat dan tim pendamping yang disertai mengisi daftar hadir rapat.
Pak Mering sebagai protokoler, menyampaikan maksud dan tujuan mengadakan dialog dengan Dirjen BPHH beserta staf Dirjen BPHH. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sikap dan pandangan atau pun persoalan masing-masing utusan yang dimulai dari pak Basaah, kemudian dilanjutkan oleh Pak Satar, selanjutnya Pak Haang, kemudian ibu Rosa, Sujarni Alloy, selanjutnya pihak Pemda KH yang diwakili Pak Sungkalang dan staf ahli dirjen BPHH. Setelah itu, pak Alloysius Mering mengemas semua sikap dan pandangan setiap utusan dan pendamping. Pihak Pemda KH yang diwakili Pak Sungkalang, sangat singkat, padat tetapi tidak jelas. Ada satu untaian kalimat yang sempat terlontar dari penyampaian Pak Sungkalang, ”..sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bu Kusuma Wardani.” [what?!]. Setelah itu, pak Alloysius Mering mempersilahkan Kepala Dirjen BPHH.Dari penjelasan kepala Dirjen ibu Kusuma Wardani yang panjang lebar tentang aturan-aturan dan proses pemberian izin HPH yang kemudian dipolesi dengan sejuta pujian untuk perusahaan PT. Toras yang ”cerdas” [baca: licik!] yang intinya mengekspresikan sikap dan kelakuan pemerintah selama ini. Sebagai respon atas sikap pemerintah, pak Satar mengatakan dengan tegas; ” tolong sampaikan kepada pak mentri, bahwa kami datang kesini untuk menuntut agar izin PT.Toras dicabut. Dan tidak ada lagi penebangan ditanah adat Mendalam!”tegasnya. Sebelum ditutup kemudian dari AMAN Kalbar merespon sikap Kepala Dirjen BPHH yang cendrung membela pihak perusahaan secara berlebihan. ”Ibu Dirjen saya sangat setuju dengan Ibu mengatakan bahwa perusahaan sangat cerdas dan taat aturan. Tetapi ketika persoalan ini terjadi, konflik, siapa yang tidak cedas, siapa yang bodoh?.

Tanggal 10 Juli 2007;
Perwakilan Masyarakat Adat Kayaan didampingi AMAN Kalbar, Sujarni Alloy, Pendampingan Hukum AMAN Nasional, Sulistiono dan Deputi AMAN Nasional Mahir Takaka, Temenggung Kayaan, Bejamin Satar, Basah, Haang, Rosa Ahun, Kepala Sekretariat Parati Buruh, Dra. Radjimah Novaria, bertemu dengan Menhut, MS. Kaban. Pertamuan tersebut diluar agenda Pemkab sekalaigus sebagai pendamping MA Kayaan, mereka adalah Pemkab Kapuas Hulu yakni (Asisten II Pemerintahan KH, Drs. Sungkalang, Kepala Dinas Kehutanan KH, Jantau, Aswardi dari pendamping Jantau, Humas Pemkab KH, Eddy).
Rombongan ini diterima pukul 12.00 wib di ruangan Ka’ban, lanatai 4 Mangala Wana Bhakti. Dalam pertemuan tersebut yang difasilitasi AMAN dan DPD asal Kalabar, yakni DR. Piet Herman Abik, Ka’ban sangat menyambut baik atas kedatangan masyarakat Kayaan yang mau menyampaikan sikap penolakan atas PT TBS kepada Ka’ban langsung.
Awalnya Ka’ban sempat ragu dan bingung karena para utusan Kayaan ini mengatakan bahwa dia pernah datang ke DAS Mendalam tahun 2005 dan menyatakan tidak akan memberikan ijin kepada jenis perusahan apa pun di DAS Mendalam.
Dalam pertemuan itu kaban tidak mengambil sikap tegas, Ka’ban akan memanggil Pemkab Kapuas Hulu atas nama Tambul Husin, dan PT Toras Banua Sukses serta perwakilan dari masyarakat, dua minggu setelah pertemuan dengannya.
Catatan Data Tambahan:
Crosing:
Tim sorvey melakukan dua kali sorvey namun dihalangi warga. Menurut keterangan warga, ketika sorvey mereka belum masuk sampai ke hutan. Yakni di daerah Mulo sampai ke Bangon, itu daerah eks HPH Puncak.
Menteri bertanya apakah PT dekat Kampung, mereka menjawab ”dekat”

Arel HPH PT TBS:
Pada lintsa utara, berada pada daerah Sungai Payo, hangat Hunge Payo, masuk ngalang pako’.
Masuk mekure, sunagi Selua’.

Pontianak, 18 Juli 2007
Catatan Konfrensi Pers:
Moderator; Sujarni Aloy.
Para Narasumber;
Temenggung Kayaan Mendalam, Bejamin Satar
Tokoh masyarakat Kayaan, Basah
Tokoh masyarakat Kayaan di Pontianak, dosen di FKIP Untan.

Kata Temenggung Kayaan, Benjamin Satar, jika pemerintah baik Menteri maupun bupati tidak mencabut ijin HPH PT Toras Banua Sukses maka masyarakat Kayaan akan tetap menghukum mereka dengan hukum Pamoh (Berbohong) Dayak Kayaan. Selain hukum adat, mereka juga akan melakukan clasektion pada pemerintah. Sebab dikeluarnya SK tersebut tanpa memandang aspek sosial dan lingkungan.

Dalam persoalan ini, tampak saling lempar tanggungjawab kebijakan. Menurut Tambu Husin, SK Rekomendasi yang diterbitkannya sejak tahun 2004, batal demi kukum,
Next Post Previous Post